Sabtu, 17 Oktober 2009

Ath-Thalaq

ATH-THALAQ

Apabila mencerai istri, saatnya ialah pada waktu menghadapi idah, dan agar dihitung waktu idah, dan agar bertakwa kepada Allah. Dan jangan mengijinkan mereka keluar rumah kecuali mereka melakukan perbuatan tercela yang jelas.

Apabila mendekati waktu idah, agar rujuk atau melepaskannya. Disaksikan 2 orang saksi, dan bersaki karena Allah.

Barang siapa bertakwa kepada Allah akan Diberi jalan keluar dari semua masalahnya. Dan Diberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.
Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, keperluannya akan Dicukupi. Allah Melaksanakan Urusan yang Dikehendaki-Nya.

Masa idah adalah 3 bulan.
Perempuan yang hamil, waktu idahnya adalah setelah melahirkan.
Tempatkan istrimu ditempat kamu tinggal.

Ayat 8 Penduduk yang mendurhakai Perintah Tuhan akan dapat Azab yang mengerikan.
Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.

http://ke66attahrim.blogspot.com